Semangat dan komitmen kebangsaan kolektif untuk memperkuat Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam kontek kehidupan siswa
A. PENGERTIAN DAN PROSES TERJADINYA NEGARA
- Pengertian Negara
Secara etimologi, istilah negara
merupakan terjemahan dari istilah staat (Belanda,
Jerman), state (Inggris), etat (Perancis), lo stato (Italia) yang
kesemuanya merupakan terjemahan dari kata status
atau statum (Latin) yang berarti “menaruh dalam keadaan berdiri, membuat
berdiri, menempatkan. Kata “Negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari
bahasa Sansekerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Pengertian negara menurut pendapat para
ahli, antara lain sebagai berikut.
a.
Aristoteles, negara (Polis) diartikan sebagai suatu persekutuan dari
keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya
b.
Jean Bodin, negara
adalah suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentingannya
yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat.
c.
Logemann, negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan
kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.
d.
George Jellineck, negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu
e.
Mr. Krenenburg, negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri.
f.
Prof. Miriam Budiardjo, negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai
kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya
Negara diartikan sebagai sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki
kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan
masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan
mencerdaskan kehidupan bangsa
2. Proses
Terjadinya Negara
Ada
dua sudut pandang mengenai terjadinya negara, yaitu berdasarkan berdasarkan
teoritis dan kenyataan (faktual)
a.
Berdasarkan
Teoritis
Terjadinya negara secara teoritis antara lain sebagai
berikut.
1)
Teori
ketuhanan
Dasar
pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau
terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula
negara terjadi karena kehendak Tuhan.
2)
Teori
kekuasaan
Menurut
teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal
dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian
negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan
yang lemah.
3)
Teori
perjanjian masyarakat
Menurut
teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing
hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang
dapat menyelenggarakan kepentingan bersama.
4)
Teori
hukum alam
Menurut teori hukum alam terjadinya negara adalah
sesuatu yang alamiah terjadi. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber
dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan
saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya
b.
Berdasarkan
Kenyataan
Berdasarkan fakta sejarah yang ada, maka dapat
dikategorikan 8 macam terjadinya negara, yaitu dengan cara:
1)
Occupasie (Pendudukan), terjadi ketika daerah tak bertuan diduduki
dan dikuasai oleh sekelompok suku tertentu. Contohnya, budak-budak negro yang
melarikan diri menduduki wilayah Liberal yang kemudian dimerdekakan sebagai
negara baru pada tahun 1847.
2)
Fusi (Peleburan),
terjadi ketika negara-negara kecil mengadakan perjanjian melebur menjadi suatu
negara baru. Contohnya, terbentuknya negara Federasi Jerman pada tahun 1871.
3)
Cessie (Penyerahan),
terjadi ketika suatu wilayah menyerahkan diri
kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Contohnya, wilayah
Sleeswijk diserahkan oleh Austria yang kalah perang pada Perang Dunia I kepada Jerman (Prusia).
4)
Accesie (Penaikan), terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur
(pendangkalan) dasar laut dan kemudian dihuni sekelompok manusia yang membentuk
negara. Contohnya, negara Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
5)
Anexatie (Pencaplokan), terjadi karena wilayah suatu negara dicaplok oleh negara
lain. Contohnya, pendiri negara Israel pada tahun 1948 mencaplok
wilayah-wilayah negara Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.
6)
Proclamation (Kemerdekaan), terjadi karena suatu bangsa yang terjajah melakukan
perlawanan terhadap bangsa asing yang menjajahnya, dan menyatakan
kemerdekaannya. Contohnya, negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus
1945 memproklamasikan diri dari penjajahan Jepang dan Belanda.
7)
Inovation (Pembentukan baru), terjadi karena suatu negara terpecah-belah dan lenyap,
sehingga membentuk negara baru. Contohnya, negara Uni
Soviet yang pecah dan terbentuknya Negara baru contohnya Rusia, Uzbekistan, Armenia,
Lithuania, moldova dll
8)
Separation (Pemisahan), terjadi karena suatu wilayah memisahkan diri
dan berdiri sendiri menjadi negara baru, dan menyatakan kemerdekaan.
Contohnya Timor-Timor memisahkan diri dengan Indonesia dan membentuk Negara
Timor Leste pada tahun 1999
B. Tujuan dan Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.
Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan
negara kesatuan Republik Indonesia dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI
(10 – 17 Juli 1945) dan tujuan tersebut disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945. Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang meluputi :
a.melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.memajukan kesejahteraan umum
c. mencerdaskan kehidupan bangsa
d.ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
2.
Fungsi Negara Kesatuan Republik
Indonesia
a.
Melaksanakan
ketertiban ( Law and Order )
Untuk
mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan – bentrokan dalam masyarakat
Indonesia, maka NKRI harus melaksanakan penertiban. Dalam hal ini, NKRI
bertindak sebagai stabilisator.
b.
Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia
c.
Pertahanan
NKRI
diperlukan untuk menjaga kedaulatannya dari serangan luar. Untuk kepentingan
ini, NKRI mendatangkan perlengkapan pertahanan yang kuat dan canggih.
d. Menegakkan
keadilan
NKRI
bertugas menegakkan keadilan bagi rakyat Indonesia dan menjamin kehidupan yang
adil.
C. Unsur-Unsur Negara
1.
Rakyat
Suatu
negara harus memiliki rakyat yang tetap.
Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi
pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan,
mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di
wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
Pembagian rakyat dalam suatu negara dibedakan menjadi
dua yaitu:
a.
Penduduk
dan bukan Penduduk
Penduduk adalah orang yang telah resmi memenuhi syarat-syarat tertentu
yang ditetapkan oleh peraturan negara, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok dalam wilayah negara yang bersangkutan. Orang yang berstatus bukan penduduk adalah orang yang
berada di dalam wilayah suatu negara hanya untuk sementara waktu dan tidak
bermaksud bertempat tinggal tetap di wilayah negara tersebut.
Misalnya, orang yang berkunjung untuk
wisata.
b.
Warga
negara dan bukan warga negara
Warga
negara adalah mereka yang menurut
hukum menjadi warga dari suatu
negara. Bukan
waga
negara (orang asing) adalah mereka yang berada dalam
suatu negara tapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada
pemerintahan negara dimana mereka berada
Menurut Hukum Internasional, tiap-tiap negara berhak
untuk menetapkan dalam pembentukan kewarganegaraan, yaitu asas ius soli (asas daerah kelahiran) dan asas ius sanguinis (asas keturunan).
2.
Wilayah
Adanya wilayah
merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa atau
rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal ini
meliputi daratan, lautan, udara,
dan batas wilayah negara. Wilayah merupakan unsur kedua
setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika
wilayah tersebut tidak ditempati
secara permanen oleh manusia, mustahil
untuk membentuk suatu negara.
Wilayah
memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah
suatu negara sebagai berikut.
1)
Wilayah daratan, meliputi seluruh wilayah daratan dengan batas- batas tertentu dengan
negara lain.
2)
Wilayah lautan, meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan
menurut hukum internasional. Batas- batas wilayah laut sebagai berikut.
a)
Batas laut teritorial,
yaitu batas laut yang
ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut. Sedangkan
Batas Laut Teritorial merupakan batas kedaulatan penuh negara Indonesia artinya
negara-negara lain tidak diperbolehkan memasuki wilayah ini tanpa izin negara
kita. Namun demikian Indonesia juga menyediakan jalur pelayaran sebagai
prasarana lalu lintas damai. Di jalur ini Indonesia mempunyai hak penuh untuk
memanfaatkan sumberdaya yang terkandung di dalamnya.
Batas Laut Teritorial ini ditarik sejauh 12 mil laut dari garis pantai yang terjauh menjorok ke laut (1 mil laut = 1,852 km).
Batas Laut Teritorial ini ditarik sejauh 12 mil laut dari garis pantai yang terjauh menjorok ke laut (1 mil laut = 1,852 km).
b)
Batas zona bersebelahan,
ditentukan sejauh 12 mil laut di luar
batas laut teritorial, atau 24 mil laut jika diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar.
c)
Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
yaitu laut yang diukur dari garis lurus
yang ditarik dari pantai titik terluar sejauh 200 mil laut. Di dalam wilayah ini, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk
mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang ada di dalamnya. Akan tetapi,
wilayah ini bebas untuk dilayari oleh
kapal-kapal asing yang sekadar melintasi saja. Pada tanggal 21 Maret 1980 pemerintah Indonesia
menentukan wilayah laut sepanjang 200 mil diukur dari garis pangkal wilayah
laut Indonesia. Pada zona ini Indonesia memiliki hak untuk segala kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di laut.
d)
Batas landas benua
batas landa kontinen merupakan
daratan di dasar laut di luar wilayah teritorial dengan ukuran kedalaman
maksimal 200 m dan lebar maksimal 200 mil (laut), maka negara yang bersangkutan
dapat menggali kekayaan alamnya. Jika ada dua negara atau lebih
menguasai lautan di atas landasan
kontinen, batas negara tersebut
ditarik sama jauh dari garis dasar
masing- masing negara. Dalam wilayah
laut ini negara yang bersangkutan dapat mengelola dan
memanfaatkan wilayah laut tetapi wajib membagi keuntungan dengan masyarakat
internasional. Untuk landas kontinen Negara
Indonesia berhak atas segala kekayaan alam yang terdapat di laut sampai dengan
kedalaman 200 meter
3)
Wilayah udara atau dirgantara,
meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Jenewa1944. Berdasarkan Konvensi Jenewa 1944, setiap negara memiliki
kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara di atas wilayahnya.
Dalam Konvensi Jenewa 1944 juga tidak dikenal adanya hak lintas damai. Dengan
demikian tiap-tiap negara memiliki hak
dan bertanggung jawab terhadap kedaulatan udara masing-masing. Dapat
dibayangkan betapa berat tugas dan
tanggung jawab TNI Angkatan Udara
Indonesia, yang harus menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di
udara.
3.
Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang
bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Pemerintah
dapat dibedakan dalam arti sempit dan pemerintah dalam arti luas.
1)
Pemerintah
dalam arti sempit adalah kekuasaan eksekutif yaitu presiden, wakil presiden dan
menteri-menteri
2)
Pemerintah
dalam arti luas adalah semua lembaga kenegaraan yang meliputi eksekuti,
legislatif, dan yudikatif
Rakyat, wilayah negara dan pemerintah termasuk unsur
konstitutif dalam pembentukan negara. Selain unsur konstitutif, terbentuknya
negara juga berdasarkan unsur deklaratif, yaitu pengakuan dari negara lain.
Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu pengakuan de
facto dan pengakuan de jure
v
Pengakuan
de facto
Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan
kenyataan (faktual). Misalnya, secara de facto indonesia merdeka pada
tanggal 17 Agustus 1945
v
Pengakuan
de jure
Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara menurut
hukum internasional. Adanya pengakuan de jure, negara baru mendapat
hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional. Pengakuan de
jure bangsa Indonesia sejak 18
Agustus 1945, pada saat disahkannya UUD 1945, terpilihnya presiden dan wakil
presiden.
D. Persatuan dan Kesatuan Bangsa untuk Memperkuat dan Mempertahankan NKRI
1. Arti penting persatuan dan kesatuan
bangsa untuk memperkuat NKRI
keanekaragaman suku bangsa, budaya,
ras, dan diseluruh wilayah kepulauan Indonesia. Keadaan yang seperti ini akan
mudah memecah belah persatuan Indonesia jika masih mengutamakan kepentingan
individu dan kelompoknya, oleh karena itu kita harus menjaga dan memperkokoh
persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia serta memupuk rasa saling
menghargai dan menghormati. Persatuan
dan kesatuan bangsa Indonesia adalah kunci untuk menghadapi tantangan dan
ancaman baik dari dalam atau dari luar, serta memudahkan kita mencapai tujuan
negara. Rakyat yang mendiami wilayah negara tersebut akan merasa aman, nyaman,
dan damai. Pembangunan akan berjalan lancar sehingga kesejahteraan rakyat akan
meningkat, dampak positif akan dirasakan oleh rakyat.
Sebaliknya, jika negara terpecah
belah maka negara menjadi tidak aman dan mencekam. Jika suasana tidak aman maka
pembangunan akan terhambat. Pembangunan yang terhambat akan merugikan seluruh
rakyat. Dengan demikian, cita-cita untuk mencapai suatu negara yang berdaulat,
adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat tidak akan tercapai.
Menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa untuk memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tugas
seluruh rakyat Indonesia. Bangsa Indonesia harus selalu bersatu mempertahankan
keutuhan wilayah NKRI. Ancaman terhadap suatu daerah adalah ancaman terhadap seluruh
bangsa Indonesia. Sekarang tugas dan kewajiban kita adalah mengisi kemerdekaan
dengan pembangunan. Sebagai pelajar, kita dapat mengisi pembangunan ini dengan
cara bekerja keras dan tekun dalam belajar.
2.
Gangguan Terhadap NKRI
satu akan mudah patah, namun jika
bergabung diikat menjadi satu kesatuanakan menjadi kuat. Bangsa yang bersatu
akan mudah menghadapi Banyak ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan
negara, ancaman dapat datang baik dari dalam maupun luar.
a.
Ancaman
dari luar seperti:
1)
Keinginan negara besar
untuk menguasai Indonesia karena posisi silang Indonesia yang strategis.
2)
Keinginan negara industri
untuk menguasai Indonesia karena kekayaan alam yang dimiliki bangsa Indonesia.
3)
Bahaya perang modern
berupa perang nuklir yang akan mengancam seluruh kehidupan bangsa di dunia
termasuk bangsa Indonesia
4)
Arus globalisasi yang
menimbulkan banyak kerawanan di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta
pertahanan dan keamanan perlu kita waspadai dan antisipasi.
b.
Ancaman
dari Dalam, antara lain:
1) Peristiwa kerusuhan
2) Bentrokan antar suku
3) Separatisme (kegiatan untuk
memisahkan diri dari NKRI)
Berikut ini contoh gerakan-gerakan
separatisme yang pernah mengancam persatuan dan kesatuan NKRI
a)
DI/TII,
Gerakan DI/TII singkatan dari Darul Islam/ Tentara Islam
Indonesia. Gerakan ini terjadi di beberapa tempat, yaitu Jawa Barat, Jawa
Tengah, Sulawesi Selatan, Aceh dan Kalimantan Selatan. Gerakan DI/TII di setiap
daerah dipimpin oleh orang yang berbeda,
b)
Gerakan
Angkatan Perang Ratu Adil (APRA)
Peristiwa pemberontakan APRA terjadi pada tanggal 23 Januari
1950 di Bandung. Gerakan ini dipimpin oleh kapten Belanda Reymond Westerling.
Ia juga memmpin gerakan pembunuhan massal terhadap rakyat Sulawesi Selatan. Pada
tanggal 24 Januari 1950 di daerah Pacet, TNI berhasil menghancurkan sisa
gerombolan APRA.
c)
Pemberontakan
Andi Azis
Pemberontakan Andi Azis berlangsung di Makassar pada tanggal
5 April 1950. Penumpasan dipimpin Kolonel Alex Kawilarang. Andi Azis ditangkap
dan diadili pada tahun 1953.
d)
Pemberontakan
Republik Maluku Selatan (RMS)
RMS terjadi pada tanggal 25 April 1950, dipimpin oleh Dr.
Soumokil berpusat di Seram Ambon. Dalam penumpasan ini letkol Slamet Riyadi
tertembak dan gugur seketika. Dr. Soumokil ditangkap tanggal 2 Desember 1963
dan dihukum mati.
e)
Gerakan
Aceh Merdeka (GAM)
Gerakan Aceh Merdeka bertujuan agar daeerah Aceh lepas dari
NKRI. GAM dipimpin oleh Hasan Tiro. Pada tanggal 15 Agustus 2005 ditandatangani
Nota Kesepakatan Damai antara Indonesia dengan GAM di Vantar, Helsinki,
Finlandia. Isinya antara lain pemerintah Indonesia turut menfasilitasi
pembentukan partai politik lokal di Aceh dan pemberian amnesti bagi anggota
GAM.
f)
Gerakan
Papua Merdeka (GPM)
Gerakan papua merdeka didirikan pada tahun 1965. Tujuannya
mewujudkan kemerdekaan bagian barat pulau Papua dari pemerintah Indonesia. Pada
tanggal 1 Juli 1971, Oom Nicolas Jovwe dan dua komandan GPM, Seth Jafeth
Raemkorem dan Jacob Hendrik Prai menaikkan bendera bintang fajar dan
memproklamasikan berdirinya Papua Barat. Namun militer Indonesia segera dapat
menumpasnya. Tapi tahun 1982.
NKRI telah mengalami kehilangan
sebagian wilayah Indonesia, wilayah tersebut, di antaranya:
1.
Timor
timur
Lepas dari NKRI pada tahun 1999,
melalui proses referendum (jajak pendapat).
2. Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan
Pulau Sipadan dan Ligitan adalah dua
pulau yang berada di wilayah Kalimantan Timur. Pulau tersebut disengketa antara
Indonesia dan Malaysia dan dimahkamah Internasional Indonesia kalah sehingga
pada tanggal 17 Desember 2002 dinyatakan sebagai bagian dari Malaysia.
Kedua peristiwa lepasnya wilayah
Indonesia itu merupakan pelajaran bagi kita agar kita lebih sungguh-sungguh dan
berhati-hati lagi dalam menjaga keutuhan NKRI.
E. Perilaku Positif yang Mencerminkan Komitmen Terhadap Keutuhan Nasional
|
U
|
paya menjaga keutuhan NKRI oleh warga negara sangatlah
diperlukan dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Menjaga
keutuhan negara merupakan
kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan
penuh kesadaran, tanggung jawab, atau rela berkorban demi pengabdian kepada
negara dan bangsa.
Unsur utama
keberadaan suatu negara adalah warga negara. Warga negaralah yang memiliki
kedaulatan tertinggi suatu negara. Dengan kata lain, pemilik sebenarnya suatu
negara adalah warga negara.
berikut adalah salah satu usaha-usaha dalam menjaga dan memperkokoh keutuhan
NKRI, antara lain:
1.
Menanamkan
sikap toleransi
2.
Menjaga
persatuan dan kesatuan
3.
Menghargai
perbedaan
4.
Memelihara
ketertiban dan keamanan yang dilakukan oleh masyarakat
5.
Menjaga
agar tidak terjadi bentrokan antarsuku yang dilakukan oleh masyarakat
6.
Memberantas
setiap usaha untuk memisahkan diri dari NKRI (separatisme)
7.
Menjaga
perbatasan Indonesia dengan negara lain.
8.
Menjaga
pulau-pulau paling luar dari Indonesia yang berbatasan dengan negara lain yang
dilakukan TNI.
Pada hakikatnya, upaya
membela negara bukan hanya berkaitan dengan mempertahankan negara, melainkan
upaya memajukan bangsa dan negara. Oleh sebab itu, segala bentuk partisipasi
yang memberi dampak positif bagi keutuhan, kemajuan, dan kelangsungan hidup
bangsa dan negara merupakan wujud komitmen
terhadap keutuhan Negara dari warganya. Partisipasi warga untuk menjaga
keutuhan negara dapat dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat,
ataupun negara. Wujud partisipasi tersebut, antara lain sebagai berikut.
1.
Lingkungan Keluarga
Wujud partisipasi dan komitmen warga
negara terhadap keutuhan NKRI di lingkungan keluarga, antara lain sebagai
berikut.
a.
Upaya setiap anggota
keluarga untuk saling berbagi, saling mendukung, saling menolong, dan saling
mengasihi satu sama lain.
b.
Menciptakan kerukunan dan
keharmonisan keluarga.
c.
Menjaga nama baik
keluarga, dengan melakukan perbuatan yang tidak membuat malu keluarga dan
merugikan diri sendiri.
d.
Melaksanakan tanggung
jawab kita sebagai keluarga
2.
Lingkungan Sekolah
Wujud partisipasi dan komitmen warga
negara terhadap keutuhan NKRI di lingkungan sekolah, antara lain sebagai
berikut.
a.
Mematuhi peraturan yang
berlaku di sekolah.
b.
Menghargai
teman yang berbeda suku bangsa, agama, dan adat istiadat
c.
Saling
tolong menolong dengan sesama teman.
d.
Sebagai pelajar hendaknya
belajar dengan tekun dan penuh semangat dengan bekal iman, takwa, serta ilmu
pengetahuan dan teknologi.
e.
Menciptakan situasi belajar
yang tenang, damai, dan lancar oleh semua pihak di lingkungan sekolah.
f.
Menjaga nama baik sekolah.
g.
Menjaga lingkungan alam
dan melakukan kegiatan pecinta alam.
h.
Mengembangkan kegiatan
pramuka, Patroli Keamanan Sekolah, PMR, PMI dan Tim SAR.
3.
Lingkungan Masyarakat
Wujud
partisipasi dan komitmen warga negara terhadap keutuhan NKRI di lingkungan
Masyarakat, antara lain sebagai berikut.
a.
Mewujudkan ketenteraman
dan kedamaian dalam masyarakat dengan saling membantu, tolong-menolong,
tenggang rasa, dan menjaga keharmonisan hubungan dan kerukunan antaranggota
masyarakat.
b.
Menciptakan keamanan di
dalam masyarakat dengan melakukan siskamling bagi warganya.
c.
Menjaga
nama baik lingkungan, dengan melestarikan dan menjaga lingkungan alam sekitar.
d.
Tidak berbuat onar yang
dapat merugikan masyarakat banyak. Misalnya minum-minuman keras dan narkoba.
4.
Lingkungan Bangsa dan Negara
Wujud partisipasi dan komitmen warga
negara terhadap keutuhan NKRI di lingkungan Bangsa dan Negara, antara lain
sebagai berikut.
a. Mewujudkan ketenteraman dan kedamaian bangsa dengan saling
mencintai sesama warga bangsa, saling menghormati, dan saling membantu di
antara warga masyarakat.
b. Menjaga nama baik bangsa dan negara dan turut mengharumkan nama
baik Indonesia, misalnya berkompetisi di bidang olahraga, teknologi, dan
kesenian.
c. Sebagai anggota TNI bekerja keras mempertahankan kedaulatan
Indonesia dari ancaman dalam dan luar negeri.
d. Kepolisian juga berupaya menjaga ketertiban dan keamanan
lingkungan.
e.
Memelihara lingkungan
hidup, misalnya tidak menebang pohon sembarangan.
f.
Saling bahu membahu
antarsesama warga yang mengalami musibah banjir, tanah longsor, kabut asap,
ataupun gelombang pasang.