Selasa, 02 Mei 2017

Semangat dan komitmen mempertahankan NKRI dalam konteks kehidupan siswa

Semangat dan komitmen kebangsaan kolektif untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kontek kehidupan siswa
 

A.  PENGERTIAN DAN PROSES TERJADINYA NEGARA

  1. Pengertian Negara
Secara etimologi, istilah negara merupakan terjemahan dari istilah staat (Belanda, Jerman), state (Inggris), etat (Perancis), lo stato (Italia) yang kesemuanya merupakan terjemahan dari kata status atau statum (Latin) yang berarti “menaruh dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, menempatkan. Kata “Negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Pengertian negara menurut pendapat para ahli, antara lain sebagai berikut.
a.         Aristoteles, negara (Polis) diartikan sebagai suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya
b.         Jean Bodin, negara adalah suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat.
c.         Logemann, negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.
d.         George Jellineck, negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu
e.         MrKrenenburg, negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
f.          ProfMiriam Budiardjo, negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya
Negara diartikan sebagai sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa

2. Proses Terjadinya Negara
Ada dua sudut pandang mengenai terjadinya negara, yaitu berdasarkan berdasarkan teoritis dan kenyataan (faktual)

a.                    Berdasarkan Teoritis
Terjadinya negara secara teoritis antara lain sebagai berikut.
1)        Teori ketuhanan
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan.
2)        Teori kekuasaan
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.
3)        Teori perjanjian masyarakat
Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama.
4)        Teori hukum alam
Menurut teori hukum alam terjadinya negara adalah sesuatu yang alamiah terjadi. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya

b.                    Berdasarkan Kenyataan
Berdasarkan fakta sejarah yang ada, maka dapat dikategorikan 8 macam terjadinya negara, yaitu dengan cara:
1)          Occupasie (Pendudukan), terjadi ketika daerah tak bertuan diduduki dan dikuasai oleh sekelompok suku tertentu. Contohnya, budak-budak negro yang melarikan diri menduduki wilayah Liberal yang kemudian dimerdekakan sebagai negara baru pada tahun 1847.
2)          Fusi (Peleburan), terjadi ketika negara-negara kecil mengadakan perjanjian melebur menjadi suatu negara baru. Contohnya, terbentuknya negara Federasi Jerman pada tahun 1871.
3)          Cessie (Penyerahan), terjadi ketika suatu wilayah menyerahkan diri  kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Contohnya, wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria yang kalah perang pada Perang Dunia I kepada Jerman (Prusia).
4)          Accesie (Penaikan), terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur (pendangkalan) dasar laut dan kemudian dihuni sekelompok manusia yang membentuk negara. Contohnya, negara Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
5)          Anexatie (Pencaplokan), terjadi karena wilayah suatu negara dicaplok oleh negara lain. Contohnya, pendiri negara Israel pada tahun 1948 mencaplok wilayah-wilayah negara Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.
6)          Proclamation (Kemerdekaan), terjadi karena suatu bangsa yang terjajah melakukan perlawanan terhadap bangsa asing yang menjajahnya, dan menyatakan kemerdekaannya. Contohnya, negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 memproklamasikan diri dari penjajahan Jepang dan Belanda.
7)          Inovation (Pembentukan baru), terjadi karena suatu negara terpecah-belah dan lenyap, sehingga membentuk negara baru. Contohnya, negara Uni Soviet yang pecah dan terbentuknya Negara baru contohnya Rusia, Uzbekistan, Armenia, Lithuania, moldova dll   
8)          Separation (Pemisahan), terjadi karena suatu wilayah memisahkan diri dan berdiri sendiri menjadi negara baru, dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya Timor-Timor memisahkan diri dengan Indonesia dan membentuk Negara Timor Leste pada tahun 1999

B.  Tujuan dan Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia

1.         Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10 – 17 Juli 1945) dan tujuan tersebut disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang meluputi :
a.melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.memajukan kesejahteraan umum
c. mencerdaskan kehidupan bangsa
d.ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

2.         Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia
a.         Melaksanakan  ketertiban ( Law and Order )
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan – bentrokan dalam masyarakat Indonesia, maka NKRI harus melaksanakan penertiban. Dalam hal ini, NKRI bertindak sebagai stabilisator.
b.         Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia
c.         Pertahanan
NKRI diperlukan untuk menjaga kedaulatannya dari serangan luar. Untuk kepentingan ini, NKRI mendatangkan perlengkapan pertahanan yang kuat dan canggih.
d. Menegakkan keadilan
NKRI bertugas menegakkan keadilan bagi rakyat Indonesia dan menjamin kehidupan yang adil.

C.   Unsur-Unsur Negara

1.        Rakyat
Suatu negara harus memiliki  rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini  karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini  rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah  suatu negara serta tunduk  pada kekuasaan negara tersebut.
Pembagian rakyat dalam suatu negara dibedakan menjadi dua yaitu:
a.        Penduduk dan bukan Penduduk
Penduduk adalah orang yang telah resmi memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah negara yang bersangkutan. Orang yang berstatus bukan penduduk adalah orang yang berada di dalam wilayah suatu negara hanya untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal tetap di wilayah negara tersebut. Misalnya, orang yang berkunjung untuk  wisata.
b.        Warga negara dan bukan warga negara
Warga negara adalah mereka yang menurut  hukum  menjadi warga dari suatu negara. Bukan waga negara (orang asing) adalah mereka yang berada dalam suatu negara tapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan negara dimana mereka berada
Menurut Hukum Internasional, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan dalam pembentukan kewarganegaraan, yaitu asas ius soli (asas daerah kelahiran) dan asas ius sanguinis (asas keturunan).
2.        Wilayah
Adanya  wilayah  merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud  dalam hal ini  meliputi  daratan, lautan, udara, dan batas wilayah  negara. Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami  oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah  tersebut tidak  ditempati  secara permanen oleh manusia, mustahil  untuk membentuk suatu negara.
Wilayah memiliki  batas wilayah  tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara sebagai berikut.
1)        Wilayah daratan, meliputi  seluruh wilayah  daratan dengan batas- batas tertentu dengan negara lain.
2)        Wilayah lautan, meliputi  seluruh perairan wilayah  laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional. Batas- batas wilayah  laut sebagai berikut.
a)          Batas laut teritorial, yaitu batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut. Sedangkan Batas Laut Teritorial merupakan batas kedaulatan penuh negara Indonesia artinya negara-negara lain tidak diperbolehkan memasuki wilayah ini tanpa izin negara kita. Namun demikian Indonesia juga menyediakan jalur pelayaran sebagai prasarana lalu lintas damai. Di jalur ini Indonesia mempunyai hak penuh untuk memanfaatkan sumberdaya yang terkandung di dalamnya.
Batas Laut Teritorial ini ditarik sejauh 12 mil laut dari garis pantai yang terjauh menjorok ke laut (1 mil laut = 1,852 km).
b)          Batas zona bersebelahan, ditentukan  sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial,  atau 24 mil  laut jika diukur  dari garis lurus yang ditarik  dari pantai titik  terluar.
c)         Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu laut yang diukur  dari garis lurus yang ditarik  dari pantai titik  terluar sejauh 200 mil  laut. Di dalam wilayah  ini, negara yang bersangkutan memiliki  hak untuk  mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang ada di dalamnya. Akan tetapi, wilayah ini bebas untuk dilayari  oleh kapal-kapal asing yang sekadar melintasi saja. Pada tanggal 21 Maret 1980 pemerintah Indonesia menentukan wilayah laut sepanjang 200 mil diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Pada zona ini Indonesia memiliki hak untuk segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di laut.
d)         Batas landas benua batas landa kontinen merupakan daratan di dasar laut di luar wilayah teritorial dengan ukuran kedalaman maksimal 200 m dan lebar maksimal 200 mil (laut), maka negara yang bersangkutan dapat menggali kekayaan alamnya. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di  atas landasan kontinen,  batas negara tersebut ditarik  sama jauh dari garis dasar masing- masing  negara. Dalam  wilayah  laut  ini  negara yang bersangkutan dapat mengelola dan memanfaatkan wilayah laut tetapi wajib membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.  Untuk landas kontinen Negara Indonesia berhak atas segala kekayaan alam yang terdapat di laut sampai dengan kedalaman 200 meter
3)        Wilayah udara atau dirgantara, meliputi  wilayah  di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, telah meratifikasi  Konvensi Jenewa1944. Berdasarkan  Konvensi Jenewa 1944, setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara di atas wilayahnya. Dalam Konvensi Jenewa 1944 juga tidak dikenal adanya hak lintas damai. Dengan demikian tiap-tiap  negara memiliki hak dan bertanggung jawab terhadap kedaulatan udara masing-masing. Dapat dibayangkan  betapa berat tugas dan tanggung jawab TNI  Angkatan Udara Indonesia, yang harus menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di udara.
3.        Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Pemerintah dapat dibedakan dalam arti sempit dan pemerintah dalam arti luas.
1)          Pemerintah dalam arti sempit adalah kekuasaan eksekutif yaitu presiden, wakil presiden dan menteri-menteri
2)          Pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga kenegaraan yang meliputi eksekuti, legislatif, dan yudikatif
Rakyat, wilayah negara dan pemerintah termasuk unsur konstitutif dalam pembentukan negara. Selain unsur konstitutif, terbentuknya negara juga berdasarkan unsur deklaratif, yaitu pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure
v  Pengakuan de facto
Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan (faktual). Misalnya, secara de facto indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945
v  Pengakuan de jure
Pengakuan de jure  adalah pengakuan terhadap suatu negara menurut hukum internasional. Adanya pengakuan de jure, negara baru mendapat hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional. Pengakuan de jure  bangsa Indonesia sejak 18 Agustus 1945, pada saat disahkannya UUD 1945, terpilihnya presiden dan wakil presiden.

D.  Persatuan dan Kesatuan Bangsa untuk Memperkuat dan Mempertahankan NKRI

1.      Arti penting persatuan dan kesatuan bangsa untuk memperkuat NKRI
keanekaragaman suku bangsa, budaya, ras, dan diseluruh wilayah kepulauan Indonesia. Keadaan yang seperti ini akan mudah memecah belah persatuan Indonesia jika masih mengutamakan kepentingan individu dan kelompoknya, oleh karena itu kita harus menjaga dan memperkokoh persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia serta memupuk rasa saling menghargai  dan menghormati. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia adalah kunci untuk menghadapi tantangan dan ancaman baik dari dalam atau dari luar, serta memudahkan kita mencapai tujuan negara. Rakyat yang mendiami wilayah negara tersebut akan merasa aman, nyaman, dan damai. Pembangunan akan berjalan lancar sehingga kesejahteraan rakyat akan meningkat, dampak positif akan dirasakan oleh rakyat.
Sebaliknya, jika negara terpecah belah maka negara menjadi tidak aman dan mencekam. Jika suasana tidak aman maka pembangunan akan terhambat. Pembangunan yang terhambat akan merugikan seluruh rakyat. Dengan demikian, cita-cita untuk mencapai suatu negara yang berdaulat, adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat tidak akan tercapai.
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa untuk memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tugas seluruh rakyat Indonesia. Bangsa Indonesia harus selalu bersatu mempertahankan keutuhan wilayah NKRI. Ancaman terhadap suatu daerah adalah ancaman terhadap seluruh bangsa Indonesia. Sekarang tugas dan kewajiban kita adalah mengisi kemerdekaan dengan pembangunan. Sebagai pelajar, kita dapat mengisi pembangunan ini dengan cara bekerja keras dan tekun dalam belajar.

2.      Gangguan Terhadap NKRI
satu akan mudah patah, namun jika bergabung diikat menjadi satu kesatuanakan menjadi kuat. Bangsa yang bersatu akan mudah menghadapi Banyak ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, ancaman dapat datang baik dari dalam maupun luar.
a.       Ancaman dari luar seperti:
1)      Keinginan negara besar untuk menguasai Indonesia karena posisi silang Indonesia yang strategis.
2)      Keinginan negara industri untuk menguasai Indonesia karena kekayaan alam yang dimiliki bangsa Indonesia.
3)      Bahaya perang modern berupa perang nuklir yang akan mengancam seluruh kehidupan bangsa di dunia termasuk bangsa Indonesia
4)      Arus globalisasi yang menimbulkan banyak kerawanan di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan perlu kita waspadai dan antisipasi.
b.      Ancaman dari Dalam, antara lain:
1)      Peristiwa kerusuhan
2)      Bentrokan antar suku
3)      Separatisme (kegiatan untuk memisahkan diri dari NKRI)
Berikut ini contoh gerakan-gerakan separatisme yang pernah mengancam persatuan dan kesatuan NKRI
a)      DI/TII,
Gerakan DI/TII singkatan dari Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia. Gerakan ini terjadi di beberapa tempat, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Aceh dan Kalimantan Selatan. Gerakan DI/TII di setiap daerah dipimpin oleh orang yang berbeda,
b)      Gerakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA)
Peristiwa pemberontakan APRA terjadi pada tanggal 23 Januari 1950 di Bandung. Gerakan ini dipimpin oleh kapten Belanda Reymond Westerling. Ia juga memmpin gerakan pembunuhan massal terhadap rakyat Sulawesi Selatan. Pada tanggal 24 Januari 1950 di daerah Pacet, TNI berhasil menghancurkan sisa gerombolan APRA.
c)      Pemberontakan Andi Azis
Pemberontakan Andi Azis berlangsung di Makassar pada tanggal 5 April 1950. Penumpasan dipimpin Kolonel Alex Kawilarang. Andi Azis ditangkap dan diadili pada tahun 1953.
d)     Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS)
RMS terjadi pada tanggal 25 April 1950, dipimpin oleh Dr. Soumokil berpusat di Seram Ambon. Dalam penumpasan ini letkol Slamet Riyadi tertembak dan gugur seketika. Dr. Soumokil ditangkap tanggal 2 Desember 1963 dan dihukum mati.
e)      Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
Gerakan Aceh Merdeka bertujuan agar daeerah Aceh lepas dari NKRI. GAM dipimpin oleh Hasan Tiro. Pada tanggal 15 Agustus 2005 ditandatangani Nota Kesepakatan Damai antara Indonesia dengan GAM di Vantar, Helsinki, Finlandia. Isinya antara lain pemerintah Indonesia turut menfasilitasi pembentukan partai politik lokal di Aceh dan pemberian amnesti bagi anggota GAM.

f)       Gerakan Papua Merdeka (GPM)
Gerakan papua merdeka didirikan pada tahun 1965. Tujuannya mewujudkan kemerdekaan bagian barat pulau Papua dari pemerintah Indonesia. Pada tanggal 1 Juli 1971, Oom Nicolas Jovwe dan dua komandan GPM, Seth Jafeth Raemkorem dan Jacob Hendrik Prai menaikkan bendera bintang fajar dan memproklamasikan berdirinya Papua Barat. Namun militer Indonesia segera dapat menumpasnya. Tapi tahun 1982.
NKRI telah mengalami kehilangan sebagian wilayah Indonesia, wilayah tersebut, di antaranya:
1.      Timor timur
Lepas dari NKRI pada tahun 1999, melalui proses referendum   (jajak pendapat).
2.      Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan
Pulau Sipadan dan Ligitan adalah dua pulau yang berada di wilayah Kalimantan Timur. Pulau tersebut disengketa antara Indonesia dan Malaysia dan dimahkamah Internasional Indonesia kalah sehingga pada tanggal 17 Desember 2002  dinyatakan sebagai bagian dari Malaysia.
Kedua peristiwa lepasnya wilayah Indonesia itu merupakan pelajaran bagi kita agar kita lebih sungguh-sungguh dan berhati-hati lagi dalam menjaga keutuhan NKRI.

E.  Perilaku Positif yang Mencerminkan Komitmen Terhadap Keutuhan Nasional

U
paya menjaga keutuhan NKRI oleh warga negara sangatlah diperlukan dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Menjaga keutuhan negara merupakan
kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, atau rela berkorban demi pengabdian kepada negara dan bangsa.
Unsur utama keberadaan suatu negara adalah warga negara. Warga negaralah yang memiliki kedaulatan tertinggi suatu negara. Dengan kata lain, pemilik sebenarnya suatu negara adalah warga negara. berikut adalah salah satu usaha-usaha dalam menjaga dan memperkokoh keutuhan NKRI, antara lain:
1.      Menanamkan sikap toleransi
2.      Menjaga persatuan dan kesatuan
3.      Menghargai perbedaan
4.      Memelihara ketertiban dan keamanan yang dilakukan oleh masyarakat
5.      Menjaga agar tidak terjadi bentrokan antarsuku yang dilakukan oleh masyarakat
6.      Memberantas setiap usaha untuk memisahkan diri dari NKRI (separatisme)
7.      Menjaga perbatasan Indonesia dengan negara lain.
8.      Menjaga pulau-pulau paling luar dari Indonesia yang berbatasan dengan negara lain yang dilakukan TNI.

Pada hakikatnya, upaya membela negara bukan hanya berkaitan dengan mempertahankan negara, melainkan upaya memajukan bangsa dan negara. Oleh sebab itu, segala bentuk partisipasi yang memberi dampak positif bagi keutuhan, kemajuan, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara merupakan wujud komitmen  terhadap keutuhan Negara dari warganya. Partisipasi warga untuk menjaga keutuhan negara dapat dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, ataupun negara. Wujud partisipasi tersebut, antara lain sebagai berikut.

1.      Lingkungan Keluarga
Wujud partisipasi dan komitmen warga negara terhadap keutuhan NKRI di lingkungan keluarga, antara lain sebagai berikut.
a.       Upaya setiap anggota keluarga untuk saling berbagi, saling mendukung, saling menolong, dan saling mengasihi satu sama lain.
b.      Menciptakan kerukunan dan keharmonisan keluarga.
c.       Menjaga nama baik keluarga, dengan melakukan perbuatan yang tidak membuat malu keluarga dan merugikan diri sendiri.
d.      Melaksanakan tanggung jawab kita sebagai keluarga
2.      Lingkungan Sekolah
Wujud partisipasi dan komitmen warga negara terhadap keutuhan NKRI di lingkungan sekolah, antara lain sebagai berikut.
a.       Mematuhi peraturan yang berlaku di sekolah.
b.      Menghargai teman yang berbeda suku bangsa, agama, dan adat istiadat
c.       Saling tolong menolong dengan sesama teman.
d.      Sebagai pelajar hendaknya belajar dengan tekun dan penuh semangat dengan bekal iman, takwa, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
e.       Menciptakan situasi belajar yang tenang, damai, dan lancar oleh semua pihak di lingkungan sekolah.
f.       Menjaga nama baik sekolah.
g.      Menjaga lingkungan alam dan melakukan kegiatan pecinta alam.
h.      Mengembangkan kegiatan pramuka, Patroli Keamanan Sekolah, PMR, PMI dan Tim SAR.
      
3.      Lingkungan Masyarakat
Wujud partisipasi dan komitmen warga negara terhadap keutuhan NKRI di lingkungan Masyarakat, antara lain sebagai berikut.
a.      Mewujudkan ketenteraman dan kedamaian dalam masyarakat dengan saling membantu, tolong-menolong, tenggang rasa, dan menjaga keharmonisan hubungan dan kerukunan antaranggota masyarakat.
b.     Menciptakan keamanan di dalam masyarakat dengan melakukan siskamling bagi warganya.
c.          Menjaga nama baik lingkungan, dengan melestarikan dan menjaga lingkungan alam sekitar.
d.     Tidak berbuat onar yang dapat merugikan masyarakat banyak. Misalnya minum-minuman keras dan narkoba.
4.      Lingkungan Bangsa dan Negara
Wujud partisipasi dan komitmen warga negara terhadap keutuhan NKRI di lingkungan Bangsa dan Negara, antara lain sebagai berikut.
a.    Mewujudkan ketenteraman dan kedamaian bangsa dengan saling mencintai sesama warga bangsa, saling menghormati, dan saling membantu di antara warga masyarakat.
b.    Menjaga nama baik bangsa dan negara dan turut mengharumkan nama baik Indonesia, misalnya berkompetisi di bidang olahraga, teknologi, dan kesenian.
c.    Sebagai anggota TNI bekerja keras mempertahankan kedaulatan Indonesia dari ancaman dalam dan luar negeri.
d.   Kepolisian juga berupaya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
e.    Memelihara lingkungan hidup, misalnya tidak menebang pohon sembarangan.
f.     Saling bahu membahu antarsesama warga yang mengalami musibah banjir, tanah longsor, kabut asap, ataupun gelombang pasang.

2 komentar: