BELA
NEGARA
Negara adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai
keragamannya, yang hidup dalam suatu wilayah yang diatur secara konstitusional
untuk mewujudkan kepentingnan negara. Terdapat 4 syarat dapat disebut sebagai
Negara,
1). rakyat,
2). wilayah,
3). pemerintah yang berdaulat,
4). pengajuan dari
negara lain.
No.1, 2, 3 disebut unsur konstitutif (WAJIB
harus ada)
No. 4 disebut unsur deklaratif
(SUNNAH)
A. Pengertian Bela Negara
Bela negara
adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945
dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam UUD 1945 seluruh warga negara memiliki hak dan
kewajiban dalam membela NKRI. Sebenarnya mengapa
NKRI harus dibela oleh rakyatnya ?. Ada 3 alasan mengapa Negara perlu
dibela oleh rakyatnya, dibawah akan dibahas ketiga alasan tersebut.
1.
Fungsi pertahanan : setiap warga negara wajib mempertahankan negaranya
supaya kelangsungan hidup bangsanya tetap terpelihara.
2. Sejarah
perjuangan bangsa : kemerdekaan yang diperoleh bangsa indonesia untuk
mendirikan nkri tgl 17 agustus 1945 bukan sebagai hadiah atau pemberian dari
negara lain, tetapi hasil perjuangan yang panjang dan pengorbanan yang banyak
baik harta maupun nyawa, sehingga setiap warga negara wajib ikut serta membela
negaranya jika negara membutuhkan.
3.
Aspek hukum
: warga negara wajib membela negara
karena berdasarkan pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
B. Dasar Hukum Bela Negara
1.
Pasal 27
ayat 3 UUD 1945 berbunyi : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”
2.
Pasal 30
ayat 1 UUD 1945 berbunyi :”tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara”
3.
UU no. 3
tahun 2002 tentang pertahanan negara
4.
Pembukaan
UUD 1945 alinia IV :
a. Melindungi segenab bangsa indonesia dan seluruh
tumpah darah indonesia.
b. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
C.
Bentuk
Upaya Bela Negara
Pembelaan
Negara merupakan usaha yang harus dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia
baik rakyat sipil (biasa) maupun militer untuk tetap menjaga keutuhan dan
kedaulatan NKRI. Saat ini upaya bela negara tidak segencar dahulu dengan
berperang, tetapi sekarang dapat melakukan upaya bela negara dengan :
1. Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan sebagai wahana untuk membina
kesadaran peserta didik ikut serta dalam pembelaan negara.
Hubungan Pendidikan Kewarganegaraan dengan upaya bela negara :
a. Ketika
seseorang mengenal struktur negara, maka mereka akan mengenal negaranya dengan
baik.
b. Dengan
mengenal sejarah dan pelaksanaan pemerintah, maka akan menumbuhkan cinta tanah
air (nasionalisme)
c. Ketika
rasa nasionalismenya tinggi akan mendorong secara sukarela untuk upaya bela
negara.
2. Pelatihan dasar kemiliteran
Di Indonesia terdapat beberapa organisasi kepemudaan
yang didalamnya ada unsure pelatihan dasar kemiliteran, contohnya adalah Resimen Mahasiswa (MENWA). Hal ini bertujuan supaya mereka akan memiliki pemahaman
dasar – dasar kemiliteran dan bisa didayagunakan dalam kegiatan pembelaan
terhadap negara.
3. Pengabdian sebagai prajurit TNI dan POLRI
Tugas yang erat hubungannya
dengan upaya bela negara adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi
Republik Indonesia (POLRI). Meskipun 2 profesi ini memiliki tujuan yang sama,
tetapi memiliki tugas yang berbeda.
a.
Tugas
TNI
1) Mempertahankan kedaulatan
negara dan keutuhan wilayah
2)
Melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa
3) Melaksanakan operasi militer selain
perang
4)
Ikut secara
aktif dalam dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan
internasional
b.
Tugas
POLRI
1)
Memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat
2)
Menegakkan hukum
3)
Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan
masyarakat
4)
Dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri
4. Pengabdian sesuai profesi
Pengabdian warga negara yang
mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam
menanggulangi dan / atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh
perang, bencana alam atau bencana lainnya
D. Pelaksanaan pertahanan negara
Siapa
sebenarnya yang berkewajiabn mempertahankan NKRI ?JIka ada pertanyaan tersebut jelas dapat dijawab “Seluruh Warga Negara”. Maka dari itu
pemerintah membuat istilah SISHANKAMRATA ( Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta) yaitu suatu sistem pertahanan
yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya
yang diselenggarakan secara total, terarah, terpadu dan berkelanjutan untuk
menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenab bangsa
dari segala ancaman.
E. Ancaman Terhadap NKRI
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam
maupun dari luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara, dan keselamatan segenab bangsa. Menurut bentuknya ancaman dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.
Ancaman
militer yaitu ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi
yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara dan keselamatan segenab bangsa. Contoh ancaman militer
a. Agresi (ancaman militer oleh Negara lain)
b.
Pelanggaran wilayah
c.
Spionase (ancaman Negara lain melalui mata-mata)
d.
Aksi teror bersenjata
e. Pembrontakan bersenjata
(separatisme)
2.
Ancaman
non militer yaitu ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapi jika
dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenab bangsa. Contoh ancaman non militer :
a.
Perampokan
b.
Perampakan
c.
Kejahatan
d.
Peredaran
narkoba
F.
Contoh Perilaku upaya bela Negara di
lingkunagn keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan Negara
1. Contoh
Perilaku upaya bela Negara di lingkunagn keluarga
a. Menciptakan
suasana rukun, harmonisdalam keluarga
b. Selalu menggunakan produk dalam negeri
c. Menciptakan
keluarga yang patuh pada hukum
2. Contoh
Perilaku upaya bela Negara di lingkunagn sekolah
a. Belajarr
dengan giat, terutama pelajaran PKn
b. Mentaati
tata tertib sekolah
c. Menjadi
siswa yang berprestasi yang mampu membanggakan sekolah dan Negara
3. Contoh
Perilaku upaya bela Negara di lingkunagn masyarakat
a. Bersama-sama
menciptakan lingkungan masyarakat yang aman
b. Meningkatkan
gotong-royongdan semangat persatuan dan kesatuan
c. Menghargai
adanya perbedaan dalam masyarakat
4. Contoh
Perilaku upaya bela Negara di lingkunagn bangsa dan negara
a. Mematuhi
peraturan hukum
b. Selektif
dalam memilih kebudayaan asing yang masuk ke Indonesia
c. Mengamalkan
nilai-nilai Pancasila
Membantu
BalasHapus