Kamis, 02 Maret 2017

Konsep Bela Negara dalam Konteks NKRI



BELA NEGARA
Negara adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai keragamannya, yang hidup dalam suatu wilayah yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingnan negara. Terdapat 4 syarat dapat disebut sebagai Negara,
1). rakyat,
2). wilayah,                                       
3). pemerintah yang berdaulat,
4). pengajuan dari negara lain.
 No.1, 2, 3 disebut unsur konstitutif (WAJIB harus ada)
 No. 4 disebut unsur deklaratif (SUNNAH)
A.    Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam UUD 1945 seluruh warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam membela NKRI. Sebenarnya mengapa NKRI harus dibela oleh rakyatnya ?. Ada 3 alasan mengapa Negara perlu dibela oleh rakyatnya, dibawah akan dibahas ketiga alasan tersebut.
1.      Fungsi pertahanan : setiap warga negara wajib mempertahankan negaranya supaya kelangsungan hidup bangsanya tetap terpelihara.
2.      Sejarah perjuangan bangsa : kemerdekaan yang diperoleh bangsa indonesia untuk mendirikan nkri tgl 17 agustus 1945 bukan sebagai hadiah atau pemberian dari negara lain, tetapi hasil perjuangan yang panjang dan pengorbanan yang banyak baik harta maupun nyawa, sehingga setiap warga negara wajib ikut serta membela negaranya jika negara membutuhkan.
3.      Aspek hukum : warga negara wajib membela negara karena berdasarkan pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

B.     Dasar Hukum Bela Negara
1.      Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 berbunyi : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
2.      Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 berbunyi :”tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
3.      UU no. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
4.      Pembukaan UUD 1945 alinia IV :
a.    Melindungi segenab bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.
b.    Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
C.     Bentuk Upaya Bela Negara
Pembelaan Negara merupakan usaha yang harus dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia baik rakyat sipil (biasa) maupun militer untuk tetap menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI. Saat ini upaya bela negara tidak segencar dahulu dengan berperang, tetapi sekarang dapat melakukan upaya bela negara dengan : 
1.      Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan sebagai wahana untuk membina kesadaran peserta didik ikut serta dalam pembelaan negara. Hubungan Pendidikan Kewarganegaraan dengan upaya bela negara :
a.       Ketika seseorang mengenal struktur negara, maka mereka akan mengenal negaranya dengan baik.
b.      Dengan mengenal sejarah dan pelaksanaan pemerintah, maka akan menumbuhkan cinta tanah air (nasionalisme)
c.       Ketika rasa nasionalismenya tinggi akan mendorong secara sukarela untuk upaya bela negara.
2.      Pelatihan dasar kemiliteran
Di Indonesia terdapat beberapa organisasi kepemudaan yang didalamnya ada unsure pelatihan dasar kemiliteran, contohnya adalah Resimen Mahasiswa (MENWA). Hal ini bertujuan supaya mereka akan memiliki pemahaman dasar – dasar kemiliteran dan bisa didayagunakan dalam kegiatan pembelaan terhadap negara.
3.      Pengabdian sebagai prajurit TNI dan POLRI
Tugas yang erat hubungannya dengan upaya bela negara adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (POLRI). Meskipun 2 profesi ini memiliki tujuan yang sama, tetapi memiliki tugas yang berbeda.
a.      Tugas TNI
1)      Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
2)      Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
3)      Melaksanakan operasi militer selain perang
4)      Ikut secara aktif dalam dalam tugas  pemeliharaan perdamaian regional dan internasional
b.      Tugas POLRI
1)      Memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat
2)      Menegakkan hukum
3)      Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat
4)      Dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri
4.      Pengabdian sesuai profesi
Pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan / atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam atau bencana lainnya
D.    Pelaksanaan pertahanan negara
Siapa sebenarnya yang berkewajiabn mempertahankan NKRI ?JIka ada pertanyaan tersebut jelas dapat dijawab “Seluruh Warga Negara”. Maka dari itu pemerintah membuat istilah SISHANKAMRATA ( Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta) yaitu suatu sistem pertahanan yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya yang diselenggarakan secara total, terarah, terpadu dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenab bangsa dari segala ancaman.
E.     Ancaman Terhadap NKRI
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenab bangsa. Menurut bentuknya ancaman dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.      Ancaman militer yaitu ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenab bangsa. Contoh ancaman militer
a.       Agresi (ancaman militer oleh Negara lain)
b.      Pelanggaran wilayah
c.       Spionase (ancaman Negara lain melalui mata-mata)
d.      Aksi teror bersenjata
e.       Pembrontakan bersenjata (separatisme)
2.      Ancaman non militer yaitu ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenab bangsa. Contoh ancaman non militer :
a.      Perampokan
b.      Perampakan
c.       Kejahatan
d.      Peredaran narkoba
F.      Contoh Perilaku upaya bela Negara di lingkunagn keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan Negara
1.      Contoh Perilaku upaya bela Negara di lingkunagn keluarga
a.       Menciptakan suasana rukun, harmonisdalam keluarga
b.      Selalu  menggunakan produk dalam negeri
c.       Menciptakan keluarga yang patuh pada hukum
2.      Contoh Perilaku upaya bela Negara di lingkunagn sekolah
a.       Belajarr dengan giat, terutama pelajaran PKn
b.      Mentaati tata tertib sekolah
c.       Menjadi siswa yang berprestasi yang mampu membanggakan sekolah dan Negara
3.      Contoh Perilaku upaya bela Negara di lingkunagn masyarakat
a.       Bersama-sama menciptakan lingkungan masyarakat yang aman
b.      Meningkatkan gotong-royongdan semangat persatuan dan kesatuan
c.       Menghargai adanya perbedaan dalam masyarakat
4.      Contoh Perilaku upaya bela Negara di lingkunagn bangsa dan negara
a.       Mematuhi peraturan hukum
b.      Selektif dalam memilih kebudayaan asing yang masuk ke Indonesia
c.       Mengamalkan nilai-nilai Pancasila

1 komentar: